LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau. Penetapan tersebut menjadi langkah awal dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala OPD serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyepakati daftar rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan bagian penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara sistematis dan terarah.
Menurutnya, regulasi daerah yang disusun melalui Propemperda diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung jalannya pembangunan daerah.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai bidang strategis seperti pembinaan dan pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan serta penguatan sektor olahraga.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti perlindungan penyandang disabilitas, peningkatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik serta pencegahan stunting.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengajukan enam Raperda yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, termasuk perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah kota.
Secara keseluruhan terdapat 19 Raperda yang disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Seluruh rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Kota Lubuk Linggau berharap setiap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung kemajuan pembangunan di Kota Lubuk Linggau.

Posting Komentar