Ketua Pendowo Limo Ungkap Dugaan Kejanggalan Anggaran DLH 2025, Soroti Pengadaan Tanah

Kabar Pinggiran — Dugaan ketidakwajaran anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2025 kian mengemuka. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Pendowo Limo, Sarwo Edi Wibowo, menemukan sejumlah indikasi kejanggalan serius, terutama pada sektor pengadaan tanah.

Investigasi tersebut telah melalui tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarwo Edi Wibowo mengungkapkan, dari hasil penelusuran dokumen serta uji lapangan, ditemukan adanya potensi ketidaksesuaian dalam pengalokasian anggaran, khususnya pada belanja modal tanah yang mencapai Rp350 juta.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan kejanggalan yang sangat signifikan pada sektor pengadaan tanah. Hingga saat ini belum ditemukan kejelasan terkait lokasi, luas lahan, maupun dasar penentuan harga,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan, mengingat pengadaan tanah merupakan salah satu sektor yang rawan praktik mark-up maupun manipulasi administrasi.

Selain itu, tim investigasi juga menyoroti dominasi anggaran pada belanja jasa tenaga pendukung yang mencapai Rp3,78 miliar. Dalam dokumen yang dianalisis, ditemukan adanya pengulangan item kegiatan dengan jenis belanja yang serupa.

Hal ini memunculkan dugaan adanya duplikasi anggaran atau pencatatan ganda yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jika tidak disertai data riil seperti daftar tenaga kerja, sistem pengupahan, dan bukti kehadiran, maka tidak menutup kemungkinan adanya pembayaran terhadap tenaga fiktif,” tegas Sarwo.

Tak hanya itu, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan operasional kendaraan yang mencapai lebih dari Rp1,12 miliar juga dinilai tidak memiliki standar penggunaan yang jelas. Ketiadaan batasan volume serta minimnya dokumentasi seperti logbook kendaraan menjadi celah yang berpotensi disalahgunakan.

Pada sisi lain, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp465 juta juga belum disertai rincian teknis yang memadai. Jenis perbaikan serta frekuensi pemeliharaan tidak dijelaskan secara spesifik dalam dokumen anggaran.

Sementara itu, kegiatan fisik berupa penataan tempat pembuangan sampah dengan nilai Rp775 juta dinilai minim transparansi. Tidak adanya rincian volume pekerjaan membuat publik sulit mengukur kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

Sarwo menegaskan, seluruh temuan tersebut akan segera dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen lembaganya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian negara yang dibiarkan. Semua temuan ini akan kami serahkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kontrol publik sangat penting. Transparansi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi hak masyarakat,” tutupnya.

Red.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama