DPRD Lubuk Linggau Bersama Pemkot Susun Propemperda 2026, Lima Raperda Jadi Sorotan


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau.


Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD, Hambali Lukman, dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan penyusunan regulasi daerah.


DPRD menegaskan perannya sebagai pengawas dan pembaharu regulasi daerah, memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Propemperda tepat sasaran dan membawa manfaat bagi masyarakat.


Hambali Lukman menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengajukan enam Raperda untuk dibahas pada tahun 2026. Lima Raperda di antaranya menjadi prioritas, yaitu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.


DPRD akan melakukan kajian mendalam dan pembahasan bersama pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun tidak membebani masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.


Ketua Bapemperda juga menyinggung pembahasan Perda pada tahun 2025 yang terbatas karena kebijakan efisiensi anggaran, sehingga banyak isu strategis belum tersentuh regulasi.


Untuk tahun 2026, DPRD menargetkan sekitar 70 persen Raperda yang masuk Propemperda dapat dibahas dan diselesaikan, sebagai bukti komitmen dewan terhadap regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi warga.


Selain itu, DPRD menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap Perda juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.


Melalui penyusunan Propemperda 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau berharap regulasi yang lahir nantinya memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga hak masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah yang lebih merata.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama