KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Musi Rawas Kawal Arah Pembangunan Daerah


MUSI RAWAS, KABAR PINGGIRAN — DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus, S.E., M.Ikom, tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Kegiatan ini mempertemukan unsur legislatif dan eksekutif dalam agenda yang berkaitan dengan arah pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi landasan bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas.


Rapat paripurna dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dalam proses penyelarasan kebijakan anggaran perubahan.


Ketua DPRD Firdaus memimpin jalannya rapat sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam proses penganggaran daerah, DPRD memiliki fungsi penting untuk membahas dan menyepakati kebijakan anggaran bersama pemerintah kabupaten. Pembahasan tersebut juga menjadi ruang untuk mencermati prioritas program agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.


Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran ialah bagaimana kebijakan yang disepakati dapat menghasilkan manfaat nyata bagi warga. Penganggaran tidak cukup hanya memenuhi tahapan administratif, tetapi juga perlu didukung perencanaan yang terukur dan pelaksanaan program yang sesuai dengan tujuan pembangunan. Karena itu, kesesuaian antara prioritas belanja dan kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.


Rangkaian rapat kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh pihak pemerintah daerah bersama pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan atas kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon sementara yang akan menjadi acuan dalam tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi masyarakat, hasil kesepakatan anggaran tersebut membawa harapan agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif. Kebutuhan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pemerintahan, dan berbagai program prioritas lainnya memerlukan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran. Pelaksanaannya juga perlu disertai keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan program yang dibiayai melalui keuangan daerah.


Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD tetap dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan peraturan perundang-undangan. Transparansi, efisiensi, serta pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa belanja daerah memberikan hasil yang sepadan dengan tujuan yang telah ditetapkan.


Dengan terlaksananya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam tahapan penganggaran berikutnya. Masyarakat kini menantikan agar kesepakatan tersebut dapat diwujudkan melalui program yang bermanfaat, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Musi Rawas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama