masyarakat Noman baru Pertanyakan Perobahan data Penerimah Bantuan beras untuk KPM

Muratara - Beras bantuan Pemerintah dari Pusat untuk masyarakat Berobah,sehingga Penerima Bantuan sebanyak 30 kg (3 zak) beras Periode.II.tahun 2026 ini tidak mendapatkan hak nya yang dalam katagori sesuai aturan untuk Penerimah Bantuan di pertanyakan banyak pihak keluarga Penerimah Manpaat ( KPM ) desa Noman baru kecamatan Rupit.

Hal ini terpantau oleh media saat bantuan tersebut di bagikan pada Kamis,20/08/2026 Pukul 15;00 wib, di desa Noman baru kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Sedangkan periode sebelumnya Desa noman baru viral di media karena memungut uang penebus bantuan beras dan minyak goreng untuk masyarakat.

Penerimah yang sebelum nya menerimah Bantuan beras sebanyak 20 kg ( 2 zak ) beras dan minyak Goreng 4 kg itu,untuk periode ke II ini tidak mendapatkan bantuan karena namanya sudah tidak ada lagi.

penerimah Bantuan yang namanya Hilang inisial "KP" 62 Thn dengan mimik sedih menyampaikan bahwa ia tidak bisa lagi mendapatkan bantuan beras dari pemerintah pusat sebanyak 30 kg ( 3 zak ) karena nama nya tidak ada lagi,padahal setelah di cros chek di Dinsos Muratara mereka hanya menerimah data dari pemerintah desa.

"Apo salah kami,apakah status sosial dan tarap Ekonomi seperti kami ini (miskin) begitu mudah nya di campak oleh oknum Pemdes Noman baru sementara yang Laen Ado yang tarap ekonominya di atas kami,"sampai nya dengan penuh rasa harap.

"Mengapa pemerintah desa tebang pilih untuk mengasih bantuan yang bersumber dari Pusat untuk kami Keluarga Penerimah Manpaat ( KPM ),padahal andaikan kami mendapat bantuan itu juga tetap bayar sama dengan yang lain.

Menyikapi hal ini tentu permasalahan bantuan yang namanya di coret dari daftar Penerimah Mohon kepada bapak Bupati Muratara bapak Gubernur Sumsel dan Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang cara dan tata kelolah Memberi bantuan kepada masyarakat miskin,di desa Noman baru ini,serta kiranya dapat di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pemdes yang menyalahi Regulasi Azas Manpaat untuk KPM.

di akhir penyampaian "KP" sebagai Keluarga Penerimah Manpaat ( KPM) mengatakan semoga Masyarakat yang lain. Tidak banyak yang nama nya di coret tanpa asal usul atau landasan aturan yang bisa mencoret nama KPM dan bantuan lainnya,karena ini memang untuk masyarakat/Rakyat yang hidup nya katagori miskin,Jadi kalau ada bantuan jangan di alih pungsikan karena sesuatu hal dan lain sebagai nya,"Tutup nya.
( "H-670"" )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama