DPRD Musi Rawas Jalankan Fungsi Anggaran, Raperda Perubahan APBD 2026 Masuk Agenda Pembahasan


MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — KABAR PINGGIRAN — DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali berusaha dalam proses penganggaran daerah melalui rapat paripurna dengan agenda merangkum Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (9/9/2026), dan bertemu Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno.

Bagi lembaga legislatif, rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian penting dalam pembahasan kebijakan keuangan pemerintah kabupaten. Melalui forum resmi tersebut, dokumen rencana perubahan anggaran disampaikan untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang telah ditentukan.


Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan perencanaan keuangan dengan dinamika yang terjadi selama tahun anggaran berlangsung. Penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan perlu dilakukan secara terukur agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan kondisi fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas.


Dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai fungsi anggaran yang dijalankan bersama kepala daerah. Fungsi ini menempatkan DPRD pada posisi penting untuk membahas rancangan kebijakan keuangan, mencermati prioritas belanja, serta menjalankan kewenangannya dalam proses persetujuan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.


Pembahasan perubahan anggaran juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa program yang direncanakan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. DPRD bersama pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kesinambungan program pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah sehingga keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mendukung pelaksanaan pelayanan publik.


Sorotan terhadap kebijakan anggaran daerah tidak terlepas dari harapan masyarakat agar setiap alokasi belanja memberikan dampak nyata. Infrastruktur yang memadai, pelayanan kesehatan yang lebih baik, akses pendidikan, serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan merupakan sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian sesuai prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran.


Selain substansi rencana anggaran, prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban juga menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat mempunyai peran dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.


Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme pengelolaan APBD, termasuk tahapan perubahan anggaran serta pertanggungjawabannya.


Dengan berlangsungnya rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Musi Rawas melanjutkan perannya dalam proses pembahasan kebijakan fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tahapan selanjutnya diharapkan berjalan secara cermat dan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta akuntabilitas agar Perubahan APBD dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Musi Rawas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama