MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Jumat (02/05/2025).
Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, serta dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Suprayitno menegaskan bahwa aturan yang dibentuk melalui Raperda bukan hanya sebatas kewajiban formal, tetapi harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Regulasi daerah harus hadir untuk rakyat. Bukan hanya sekadar dokumen, tetapi aturan yang bisa dijalankan dan dirasakan manfaatnya,” kata Suprayitno.
Dari rapat paripurna tersebut, ditetapkan 13 Raperda prioritas tahun 2025. Rinciannya, 7 usulan dari pemerintah daerah dan 6 inisiatif dari DPRD.
Beberapa Raperda yang masuk prioritas antara lain:
- Raperda RTRW Musi Rawas 2025–2045,
- Raperda RPJMD 2025–2029,
- Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Raperda Pemberdayaan UMKM,
- Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Raperda Penanggulangan Bahaya Narkoba.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa Propemperda ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dan Pemkab. “Dengan adanya Propemperda, pembahasan Raperda bisa lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bagi masyarakat, sejumlah Raperda ini sangat dinantikan. Raperda tentang UMKM diharapkan bisa membantu pelaku usaha kecil agar lebih kuat dan mampu bersaing. Begitu juga dengan Raperda LP2B, yang penting untuk menjaga lahan pertanian tetap terjaga demi ketahanan pangan.
Selain penetapan Propemperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap Raperda Tahun Anggaran 2025, yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Dengan ditetapkannya 13 Raperda ini, masyarakat Musi Rawas berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya berhenti pada penetapan, tetapi juga benar-benar menjalankan aturan tersebut di lapangan.
Red.
Posting Komentar