LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta pemaparan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri para anggota dewan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyampaikan satu Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Lubuk Linggau.
Raperda yang disampaikan merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Pengajuan perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
Selain itu, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda yang merupakan inisiatif lembaga legislatif daerah.
Penyampaian lima Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman di hadapan forum rapat paripurna.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil yang selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
(Adv)

Posting Komentar