JAKARTA — Viral seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Syifa/Kezia Syita yang diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat memantik perdebatan nasional, bukan hanya soal pilihan karier, tetapi juga membuka kembali borok sistem rekrutmen dan tata kelola pertahanan negara. Kasus ini menempatkan negara pada posisi genting antara hak individu dan kedaulatan hukum nasional.
Pengakuan Syifa yang menyebut bahwa masuk TNI di Indonesia “sulit dan harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah” menjadi pukulan telak bagi narasi resmi rekrutmen gratis yang selama ini diklaim negara. Pernyataan ini, meski perlu diverifikasi, menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik percaloan dan pungutan ilegal yang masih membayangi proses seleksi aparat pertahanan.
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa secara hukum, WNI dilarang menjadi anggota militer negara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan ini tidak sekadar administratif, melainkan berpotensi berujung pada pencabutan status kewarganegaraan.
Rujukan utama larangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, yang secara eksplisit menyebut WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela mengabdi pada negara asing. Norma ini bersifat tegas dan tidak memberi ruang tafsir longgar.
Dengan demikian, keputusan Syifa tidak bisa dibaca sekadar sebagai urusan personal, melainkan berimplikasi langsung pada status hukum, loyalitas kebangsaan, serta posisi Indonesia dalam menjaga integritas sistem pertahanan negara di tengah arus globalisasi tenaga militer.
Di sisi lain, DPR juga menyoroti pernyataan Syifa sebagai alarm keras bagi institusi pertahanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen TNI. Klaim soal biaya mahal dan proses yang tidak ramah meritokrasi, jika benar, merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik.
Okta menegaskan bahwa rekrutmen TNI seharusnya bersifat transparan, bebas biaya, dan berbasis integritas. Jika terdapat oknum yang bermain dalam proses seleksi, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, pakar hukum juga menilai bahwa bergabung dengan komponen cadangan militer asing, seperti National Guard AS, tetap dikategorikan sebagai bentuk pengabdian militer kepada negara lain, sehingga konsekuensi hukumnya tetap sama: ancaman kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan terhadap arus WNI yang direkrut oleh institusi militer asing, serta lemahnya mekanisme deteksi dini terhadap potensi pengikisan loyalitas kewarganegaraan.
Bagi Kabar Pinggiran, fenomena ini bukan sekadar viral sesaat, melainkan cermin krisis struktural yang harus dijawab negara: apakah sistem rekrutmen TNI benar-benar bersih, adil, dan meritokratik, atau justru masih menyisakan ruang gelap yang mendorong anak bangsa mencari pengabdian ke negara lain, dengan konsekuensi hukum dan kedaulatan yang tidak kecil.
Red.
Posting Komentar