Salah Alamat Penegakan Hukum: Tanpa Kontrak Tanpa Relasi Hukum, Wawan Setiawan Didakwa — Aktor Utama Kasus Disdik Jambi Ke Mana?


JAMBI — Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menyeret nama Wawan Setiawan kini menjadi kritik tajam publik dan kalangan pengamat hukum, lantaran arah dakwaan jaksa dinilai minim bukti relasi kontraktual yang sah.


Dalam persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jambi, kuasa hukum Wawan mengajukan eksepsi keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai dakwaan tidak berdasar secara yuridis karena tidak ada kontrak langsung antara Wawan dengan Dinas Pendidikan.


Menurut tim pembela, Wawan hanya pernah tercatat sebagai pemilik perusahaan swasta yang secara hukum tidak menandatangani kontrak pengadaan negara, sehingga status terdakwa terhadap dirinya berpotensi menjadi kriminalisasi figur yang secara faktual tidak terikat relasi hukum yang jelas dengan Disdik Provinsi Jambi.


Fakta ini menjadi titik sorotan karena dalam konstruksi hukum pidana korupsi, unsur hubungan hukum dan kontrak antara terdakwa dan entitas negara merupakan elemen penting untuk menjatuhkan pertanggungjawaban pidana.


Lebih lanjut, dakwaan jaksa dinilai gagal menguraikan peran saksi dan aktor sentral lain yang memiliki otoritas dalam alur kebijakan anggaran dan pengadaan, sehingga publik mempertanyakan apakah fokus penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang secara struktural justru berada di luar hubungan kontraktual negara.


Kasus ini sangat kontras jika dibandingkan dengan fakta penetapan tersangka yang sebelumnya pernah terjadi, di mana Wawan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik, serta statusnya sebagai salah satu tersangka dalam perkara korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama tiga lainnya.


Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, namun persoalan relasi kontrak dan peran aktif Wawan menjadi pertanyaan hukum yang tajam, terutama terkait apakah elemen mens rea yang mendukung dakwaan sudah terpenuhi secara meyakinkan.


Pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang adil harus mengevaluasi rantai keputusan kebijakan yang lebih tinggi, termasuk peran pejabat pemerintah daerah atau pimpinan Disdik yang memiliki otoritas anggaran, bukan semata figur yang secara yuridis tidak memiliki keterkaitan kontraktual langsung.


Sidang lanjutan perkara ini dipandang sebagai ujian penting terhadap kredibilitas penegakan hukum di Jambi; apakah akan menegakkan prinsip keadilan berdasarkan faktual dan yuridis, atau justru tetap berjalan dengan dakwaan yang berpeluang dipandang sebagai “kriminalisasi ringan” tanpa basis kontrak yang kuat di mata hukum.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama