JAMBI — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernuansa sosial kemasyarakatan kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial RH (38) ditangkap aparat Polsek Sarolangun setelah diduga merayu sahabatnya dan menghabiskan dana Rp26 juta untuk judi online yang seharusnya digunakan sebagai modal proyek pengadaan.
Kejadian bermula ketika RH menawarkan kepada korban yang dikenal dekat sebagai sahabat, dengan iming-iming mendapatkan modal proyek pengadaan meja di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dengan janji pembagian hasil yang menguntungkan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, RH meyakinkan korban bahwa modal sebesar Rp26 juta akan diganti beserta bagi hasil, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk pemodal dan 40 persen untuk pelaku — skenario yang membuat korban menaruh kepercayaan penuh.
Polsek Sarolangun kemudian menerima laporan dari korban setelah pihak korban berkali-kali mencoba menghubungi pelaku namun nomor handphone pelaku tidak lagi aktif, sehingga tidak ada klarifikasi atau pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.
Penyelidikan aparat menemukan bahwa uang yang diserahkan korban kepada pelaku ternyata digunakan untuk bermain judi online jenis slot, bukan modal usaha seperti yang dijanjikan, kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menghindari komunikasi.
Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun akhirnya mengamankan pelaku di wilayah Sarolangun dan membawanya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buku rekening tabungan pelaku dan bukti transfer terkait pemberian uang korban kepada pelaku, sebagai bagian dari bukti awal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika unsur persangkaan terbukti di pengadilan.
Kasus ini mencerminkan tren meresahkan penyalahgunaan kepercayaan sosial pribadi yang berujung pada praktik judi online, yang menurut data nasional terus menjadi permasalahan serius di masyarakat luas dengan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Penyelidikan masih berlangsung, dan publik Sarolangun kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara ini di tingkat penyidikan dan persidangan.
Posting Komentar