Palembang – 29 September 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum dan arah pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna XXI, DPRD menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna utama Gedung DPRD Sumsel, para anggota dewan bersama Pemerintah Provinsi membahas usulan Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ranperda ini dianggap penting di tengah dinamika sosial masyarakat dan perkembangan global yang menuntut penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Ketua DPRD Sumatera Selatan dalam sambutannya menyebut penambahan Ranperda tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menjaga nilai ideologi bangsa di tingkat daerah. “Kita tidak hanya bicara pembangunan fisik, tapi juga pembangunan karakter dan moral kebangsaan,” tegasnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap berkolaborasi agar setiap produk hukum daerah memiliki dampak nyata bagi masyarakat. “Sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah kunci agar setiap perda benar-benar hidup dan diterapkan,” ujarnya.
Penambahan Ranperda ini menjadikan total Propemperda Tahun 2025 berjumlah sembilan rancangan regulasi prioritas. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel mendapat mandat untuk segera menindaklanjuti pembahasan teknis, termasuk penyusunan naskah akademik dan konsultasi publik bersama stakeholder terkait.
Anggota dewan dari beberapa fraksi juga menyoroti pentingnya penyusunan Ranperda yang responsif terhadap kondisi sosial masyarakat. Mereka menekankan agar setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek ideologis, pendidikan, dan pembinaan karakter generasi muda.
Rapat Paripurna XXI ini tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga simbol tanggung jawab moral DPRD dalam memperkuat fondasi ideologis di tingkat daerah. Dalam pandangan banyak pihak, penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui perda merupakan upaya membangun benteng sosial yang kokoh di tengah derasnya arus informasi dan ideologi luar.
Selain membahas Ranperda baru, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap capaian program legislasi tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perda yang telah disahkan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui keputusan penting tersebut, DPRD Sumsel menegaskan dirinya sebagai lembaga yang tidak hanya berfungsi membuat aturan, tetapi juga menjadi penjaga moral kebangsaan. Rapat Paripurna XXI ini menjadi penanda bahwa pembangunan Sumatera Selatan tidak hanya berdiri di atas infrastruktur, melainkan juga di atas nilai-nilai Pancasila yang kokoh.
Posting Komentar