Dugaan Setoran PETI Rp 30-40 Juta ke Oknum Aparat, Kapolsek Bungkam

Foto: ‎Ilustrasi.

Kabar Pinggiran | Merangin
Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir, Kabupaten Merangin, kembali memunculkan babak baru yang lebih serius. Dari hasil penelusuran informasi di lapangan, mencuat dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat yang disebut menerima pungutan atau setoran dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain dua oknum yang sebelumnya disebut berinisial Aiptu MS dan Aiptu ES, diduga terdapat seorang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pihak tertentu di lingkungan Polsek Tabir yang berperan sebagai penghubung dalam aliran dana dari aktivitas PETI.
‎Sumber di lapangan menyebut, orang tersebut diduga secara rutin mengantarkan atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu dengan nilai yang tidak kecil.
‎Sumber tersebut menyebut, jumlahnya diduga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta setiap bulan, dengan tujuan agar aktivitas PETI tidak diganggu, tidak dirazia, dan tidak dilakukan penangkapan.
‎Konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolsek Tabir terkait data dan informasi yang diperoleh di lapangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
‎Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, media ini telah menerbitkan pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di lahan cetak sawah di wilayah Tabir. Setelah tautan berita tersebut dikirimkan kepada Kapolsek, Kapolsek menyampaikan agar konfirmasi dilakukan langsung di kantor kepolisian.
‎“Silahkan datang ke Polsek ditunggu guna konfirmasi,” kata Kapolsek.
‎Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam aktivitas yang dituduhkan.
‎“Dan saya tidak pernah ada berkepentingan dalam hal itu, demi Tuhan,” ujarnya.
‎Meski demikian, saat kembali dimintai penjelasan terkait dugaan aliran setoran puluhan juta rupiah tersebut, Kapolsek tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
‎Jika dugaan aliran dana dari aktivitas PETI kepada oknum aparat terbukti, maka persoalan ini dapat masuk ke dalam sejumlah pelanggaran hukum serius.
‎Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar".
‎Selain itu, apabila terbukti ada oknum aparat yang menerima uang untuk membiarkan aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparat atau penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatannya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
‎Tidak hanya itu, apabila terbukti ada unsur pembiaran atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal, oknum aparat juga dapat dijerat dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang sanksinya dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi.
‎Munculnya dugaan aliran dana puluhan juta rupiah setiap bulan dari aktivitas tambang ilegal ini memicu desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh lembaga pengawasan internal kepolisian.
‎Publik menilai, jika aktivitas PETI benar berlangsung lama dan melibatkan aliran dana yang besar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar tambang ilegal biasa, melainkan berpotensi mengarah pada kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan sekaligus merusak integritas penegakan hukum.
‎Hingga kini publik menunggu apakah institusi penegak hukum akan melakukan langkah serius untuk menelusuri dugaan tersebut, atau justru membiarkan polemik ini terus berkembang tanpa kejelasan.
‎Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan akan terus melakukan upaya pengembangan berita kepada seluruh pihak yang diduga terlibat.
‎(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama