Musi Rawas – Kabarpinggiran.com
Di pelosok desa Kabupaten Musi Rawas, keluhan warga semakin sering terdengar. Mereka merasa tidak pernah benar-benar merasakan manfaat dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang digembar-gemborkan perusahaan. Meski perusahaan besar telah lama beroperasi, meninggalkan jejak aktivitas di tanah dan lingkungan mereka, kesejahteraan masyarakat justru tidak banyak berubah. Jalan desa tetap rusak, sekolah minim fasilitas, dan layanan kesehatan masih jauh dari harapan.
Bagi sebagian warga, CSR hanyalah istilah asing yang tidak pernah hadir dalam kehidupan nyata. Mereka hanya mengenalnya lewat cerita atau laporan tahunan perusahaan, bukan dari program nyata yang membantu meringankan beban.
“Kalau CSR itu katanya untuk masyarakat, tapi kami di desa tidak pernah merasakannya. Bantuan hanya muncul saat ada acara atau sembako sekali-sekali, setelah itu hilang,” ungkap seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tugumulyo kepada kabarpinggiran.com.
Kenyataan inilah yang akhirnya memicu kritik keras dari DPRD Musi Rawas. Dalam forum resmi, sejumlah anggota dewan menyoroti ketidakjelasan pengelolaan CSR yang dinilai lebih banyak berhenti di atas kertas ketimbang menyentuh kebutuhan nyata warga.
DPRD menilai akar persoalan ini terletak pada kelemahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Perda tersebut, yang seharusnya menjadi landasan hukum pengelolaan CSR, justru menyisakan banyak celah. Pasal 7 tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran dana yang wajib disalurkan perusahaan, sedangkan Pasal 14 dan 15 sama sekali tidak melibatkan DPRD dalam fungsi pengawasan.
Akibatnya, perusahaan bisa menyalurkan CSR sesuai kepentingannya sendiri, tanpa ada transparansi dan tanpa ada mekanisme evaluasi. Masyarakat pun hanya menjadi penonton yang menunggu tanpa kepastian.
Melihat kondisi ini, DPRD Musi Rawas tidak ingin tinggal diam. Mereka menginisiasi Raperda baru untuk merevisi aturan lama. Tidak hanya berhenti di pembahasan internal, DPRD juga melibatkan Kejaksaan Negeri agar revisi perda memiliki kekuatan hukum yang jelas. Raperda tersebut dirancang agar CSR perusahaan selaras dengan program prioritas pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan begitu, dana CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan terarah pada pembangunan nyata seperti perbaikan infrastruktur desa, peningkatan mutu pendidikan, pengadaan fasilitas kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, masyarakat tetap menyimpan kekhawatiran. Mereka menilai aturan baru tidak akan berarti jika tidak disertai dengan pengawasan yang serius.
“Kalau cuma aturan di atas kertas, kami tetap tidak akan merasakan apa-apa. Harus ada kontrol, harus ada laporan terbuka, supaya jelas ke mana CSR itu larinya,” ujar seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Muara Lakitan.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan CSR di Musi Rawas bukan sekadar soal dana, melainkan juga soal keberpihakan. Selama perusahaan hanya melihat CSR sebagai formalitas untuk menjaga citra, sementara pemerintah daerah tidak berani menegakkan aturan, maka masyarakat desa tidak akan pernah mendapat manfaat yang layak.
Kabarpinggiran.com menilai, revisi perda CSR bisa menjadi titik balik penting bagi Musi Rawas. Jika dijalankan dengan tegas dan transparan, perusahaan tidak lagi bisa mengelak dari kewajibannya. CSR yang jelas, terukur, dan terarah akan mampu menjawab kebutuhan mendesak warga di pelosok desa yang selama ini sering terabaikan.
Tetapi jika revisi ini hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata, maka masyarakat pinggiran tetap akan terjebak dalam lingkaran janji pembangunan yang tidak pernah datang.
Red.
Posting Komentar